Wanita dan anak-anak desa suku Kerinci di masa Hindia Belanda
Suku Kerinci adalah suku bangsa yang mendiami wilayah Kabupaten Kerinci, Jambi.
Daftar isi
1 Bahasa dan Budaya Kerinci
2 Pemerintahan
3 Hubungan Kekerabatan
4 Hubungan Kemasyarakatan
5 Pranala luar
Bahasa dan Budaya Kerinci
Nama Kerinci berasal dari bahasa Tamil, yaitu nama bunga kurinji (Strobilanthes kunthiana) yang tumbuh di India Selatan pada ketinggian di atas 1800m yang mekarnya satu kali selama dua belas tahun. Karena itu Kurinji juga merujuk pada kawasan pegunungan. dapat dipastikan bahwa hubungan Kerinci dengan India telah terjalin sejak lama dan nama Kerinci sendiri diberikan oleh pedagang India Tamil
Suku Kerinci sebagaimana juga halnya dengan suku-suku lain di Sumatera adalah penutur bahasa Austronesia.
Berdasarkan bahasa dan adat-istiadat suku Kerinci termasuk dalam kategori Proto Melayu, dan paling dekat dengan Minangkabau Deutro Melayu dan Jambi Deutro Melayu. Sebagian besar suku Kerinci menggunakan bahasa Kerinci, yang memiliki beragam dialek, yang bisa berbeda cukup jauh antar satu dusun dengan dusun lainnya di dalam wilayah Kabupaten Kerinci dan Kota Madya Sungai Penuh - setelah pemekaran wilayah tahun 2008. Untuk berbicara dengan pendatang biasanya digunakan bahasa Minangkabau atau bahasa Indonesia (yang masih dikenal dengan sebutan Melayu Tinggi).
Suku Kerinci memiliki aksara yang disebut aksara incung yang merupakan salah satu variasi surat ulu.
Sebagian penulis seperti Van Vollenhoven memasukkan Kerinci ke dalam wilayah adat (adatrechtskring) Sumatera Selatan, sedangkan yang lainnya menganggap Kerinci sebagai wilayah rantau Minangkabau.
Suku Kerinci merupakan masyarakat matrilineal.
Sebagaimana diketahui dari Naskah Tanjung Tanah, naskah Melayu tertua yang ditemukan di Kerinci, yang dikirimkan oleh raja Malayu di Dharmasraya pada abad ke-14 kepada depati di Kerinci dan telah disetujui oleh maharajadiraja Adityawarman yang berada di Suruaso dekat Pagaruyung di Tanah Datar.
Pemerintahan
Satu kelompok masyarakat di dalam satu kesatuan dusun dipimpin oleh kepala dusun, yang juga berfungsi sebagai Kepala Adat atau Tetua Adat. Adat istiadat masyarakat dusun dibina oleh para pemimpin yang jabatannya yaitu Depati dan Ninik Mamak. Dibawah Depati ada Permenti (Rio, Datuk dan Pemangku) merupakan gelar adat yang mempunyai kekuatan dalam segala masalah kehidupan masyarakat adat.Wilayah Depati Ninik Mamak disebut ‘ajun arah’. Struktur pemerintahan Kedepatian:
- Depati Mudo Udo Nanggalo Terawang Lidah berpusat di Penawar;
- Depati Empat Pemangku IV-8 (baca: Empat Delapan) Helai Kain Alam Kerinci, Rawang;
- Depati Empat Rencong Telang, berpusat di Pulau Sangkar;
Pegawe Rajo Pegawe Jenang Suluh Bindang Alam Kerinci, berpusat di Sungai Penuh;
Siliring Panjang atau Kelambu Rajo, berpusat di Lolo;
Depati Gembalo Sembah Tigo Luhah Pemuncak Tanah Mendapo Semurup, berpusat di Semurup ;
Lekuk Limo Puluh Tumbi, bepusat di Lempur;
Depati Intan dan Depati Mangkubumi Tigo Luhah Tanah Sekudung, berpusat di Siulak;
dan Depati Lainnya ialah: Tiga di Hilir Empat Tanah Rawang
- Depati Muara Langkap, berpusat di Tamiai;
- Depati Biang Sari, berpusat di Pengasi;
- Depati Atur Bumi dan Depati Batu Hampar, berpusat di Hiang;
- Depati Sirah Mato, berpusat di Seleman;
- Depati Mudo dan Depati Singa Lago, di Rawang;
Tiga di Mudik Empat Tanah Rawang
- Depati Kepalo Sembah, di Semurup;
- Depati Setuo, berpusat di Kemantan;
- Depati VII, berpusat di Sikungkung;
- Depati Niat di Rawang;
Kekuatan Depati menurut adat dikisahkan memenggal putus, memakan habis, membunuh mati. Depati mempunyai hak yang tertinggi untuk memutuskan suatu perkara. Dalam dusun ada 4 pilar yang disebut golongan 4 jenis, yaitu golongan adat, ulama, cendekiawan dan pemuda. Keempat pilar ini merupakan pemimpin formal sebelum belanda masuk Kerinci 1903. Sesudah tahun 1903, golongan 4 jenis berubah menjadi informal leader. Pemerintahan dusun(pemerintahan Depati) tidak bersifat otokrasi. Segala maslah dusun, anak kemenakan selalu diselesaikan dengan musyawarah mufakat.
Ninik Mamak mempunyai kekuatan menyelesaikan masalah di dalam kalbunya masing-masing. Dusun terdiri dari beberapa luhah. Luhah terdiri dari beberapa perut dan perut terdiri dari beberapa pintu, di dalam pintu ada lagi sikat-sikat. Bentuk pemerintahan Kerinci sebelum kedatangan Belanda dengan system demokrasi asli, merupakan system otonomi murni. Eksekutif adalah Depati dan Ninik Mamak. Legislatif adalah Orang tuo Cerdik Pandai sebagai penasihat pemerintahan. Depati juga mempunyai kekuasaan menghukum dan mendenda diatur dengan adat yang berlaku dengan demikian dwifungsi Depati ini adalah sebagai Yudikatif dusun. Ini pun berlaku sampai sekarang untuk pemerintah desa, juga pada Zaman penjajahan Belanda dan Jepang dipergunakan untuk kepentingan memperkuat penjajahannya di Kerinci.
Hubungan Kekerabatan
Masyarakat Kerinci menarik garis keturunan secara matrilineal, artinya seorang yang dilahirkan menurut garis ibu menurut suku ibu. Suami harus tunduk dan taat pada tenganai rumah, yaitu saudara laki-laki dari istrinya. Dalam masyarakat Kerinci perkawinan dilaksanakan menurut adat istiadat yang disesuaikan dengan ajaran agama Islam.
Hubungan kekerabatan di Kerinci mempunyai rasa kekeluargaan yang mendalam. Rasa sosial, tolong-menolong, kegotongroyongan tetap tertanam dalam jiwa masyarakat Kerinci. Antara satu keluarga dengan keluarga lainnya ada rasa kebersamaan dan keakraban. Ini ditandai dengan adanya panggilan-panggilan pasa saudara-saudara dengan nama panggilan yang khas. Karenanya keluarga atau antar keluarga sangat peka terhadap lingkungan atau keluarga lain. Antara orang tua dengan anak, saudara-saudara perempuan seibu, begitupun saudara-saudara laki-laki merupakan hubungan yang potensial dalam menggerakkan suatu kegiatan tertentu.
Hubungan Kemasyarakatan
Struktur kesatuan masyarakat Kerinci dari besar sampai yang kecil, yaitu kemendapoan, dusun, kalbu, perut, pintu dan sikat. Dalam musyawarah adat mempunyai tingkatan musyawarah adat, pertimbangan dan hukum adat, berjenjang naik, bertangga turun, menurut sko yang tiga takah, yaitu sko Tengganai, sko Ninik Mamak dan sko Depati.
Perbedaan kelas dalam masyarakat Kerinci tidak begitu menyolok. Stratifikasi sosial masyarakat Kerinci hanya berlaku dalam kesatuan dusun atau antara dusun pecahan dusun induk. Kesatuan ulayat negeri atau dusun disebut parit bersudut empat. Segala masalah yang terjadi baik masalah warisan, kriminal, tanah dan sebagainya selalu disesuaikan menurut hukum adat yang berlaku.
Pranala luar
Kinship, Property and Inheritance in Kerinci, Central Sumatra Cuplikan tesis C.W. Watson tentang masyarakat Kerinci